Deadline Registrasi Ulang Kartu Prabayar Terakhir 28 Februari 2018
![]() |
Surat Edaran Reregistrasi Ulang Kartu Prabayar |
- Mengacu pada:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 beserta perubahannya
- Surat BRTI no 101/BRTI/II/2018
Batas registrasi ulang maksimal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018, jika melewati batas
waktu yang telah ditentukan maka akan diberikan peringatan dan kemudian dilakukan pemblokiran terhadap Nomer tersebut.
- Timeline Periode Registrasi Ulang
- Metode Registrasi Ulang
Pelanggan Baru
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Pelanngan Lama (Aktif)
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apabila data yang dikirimkan sudah asli dan benar tapi tidak kunjung tervalidasi oleh sistem operator, pelanggan tetap bisa melakukan aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat pernyataan.
0 Response to "Deadline Registrasi Ulang Kartu Prabayar Terakhir 28 Februari 2018"
Post a Comment